Bagaimana Cara Daftar Nikah Online Itu?

Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat berbagai macam kegiatan bisa dilakukan secara online misalnya mendaftar nikah. Hal itu tentunya bisa menghemat biaya transportasi sebab Anda tidak perlu lagi mendatangi KUA yakin hanya perlu mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id.

Beberapa Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Ketika Ingin Mendaftar Nikah Secara Online

Sama halnya dengan mendaftarkan pernikahan secara offline. Di mana Anda perlu melengkapi beberapa persyaratannya terlebih dahulu. Namun sebelum memutuskan untuk mendaftar nikah  pastikan terlebih dahulu telah memesan undangan pernikahan online.  Adapun beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi seperti berikut ini.

  • Surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.

  • Fotocopy akta kelahiran yang telah dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

  • Fotokopi kartu tanda penduduk kedua calon mempelai.

  • Surat rekomendasi nikah yang didapatkan dari KUA setempat.

  • Persetujuan dari kedua calon pengantin.

  • Izin tertulis kedua orang tua calon mempelai jika pengantin berusia di bawah 20 tahun.

  • Izin wali Yang mengasuh jika memiliki hubungan darah.

  • Izin dari pengadilan jika kedua orang tua atau wali sudah tidak ada.

  • Dispensasi dari pengadilan apabila calon suami belum mencapai usia sesuai ketentuan UU nomor 1/1974 tentang perkawinan.

  • Surat izin dari atasan jika calon pengantin berstatus anggota TNI maupun polri.

  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama jika suami memiliki keinginan beristri lebih satu orang.

  • Akta cerai jika perceraian itu terjadi sebelum berlakunya undang-undang nomor 17 tahun 1987 tentang pengadilan agama.

  • Surat kematian istri maupun suami jika berstatus janda yang dibuat oleh kepala desa.

Sedangkan untuk calon mempelai yang merupakan warga Negara Indonesia namun tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan maka perlu menyertakan beberapa dokumen lainnya seperti berikut ini.

  • Surat pengantar yang diperoleh dari perwakilan republik Indonesia di luar negeri.

  • Persetujuan dari kedua calon pengantin.

  • Izin tertulis orang tua atau wali jika usia calon pengantin belum mencapai umur 21 tahun.

  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama apabila suami memiliki keinginan untuk beristri lebih dari satu orang.

  • Akta cerai yang diperoleh dari instansi berwenang.

  • Akta kematian jika berstatus duda maupun janda yang diperoleh dari kepala desa.

Tata Cara Mendaftar Nikah Secara Online

Pada dasarnya untuk mendaftar nikah secara online itu tidak serumit seperti apa yang dibayangkan sebelumnya. Di mana dalam hal ini Anda hanya perlu menyiapkan perangkat yang sudah terkoneksi dengan internet, kemudian mengunjungi laman resmi dari kementerian agama. Adapun langkah-langkah mendaftar nikah secara online seperti berikut ini.

  • Pertama kunjungi terlebih dahulu website simkah.kemenag.go.id.

  • Kemudian pada menu daftar nikah klik opsi “Daftar”.

  • Pilihlah lokasi mana akad nikah akan dilaksanakan.

  • Tentukan Kabupaten, provinsi dan Kecamatan sesuai tempat tinggal.

  • Pilihlah opsi apakah nikah di KUA atau di luar KUA.

  • Menentukan jam dan tanggal akad.

  • Kemudian masukkan semua data dari calon pengantin pria maupun wanita.

  • Setelah itu ceklis semua dokumen.

  • Masukkan nomor ponsel yang bisa dihubungi.

  • Unggah foto dari masing-masing calon mempelai.

  • Terakhir cetaklah bukti pendaftaran.

Perlu diketahui bahwa nantinya jika Anda sudah selesai melakukan pendaftaran secara online maka akan mendapatkan notifikasi yang biasanya dikirim melalui email. Notifikasi itu menunjukkan jika pendaftaran pernikahan yang dilakukan sudah diterima oleh pihak kementerian agama.

Itulah tadi ulasan singkat tentang tata cara mendaftar nikah secara online. Dalam hal ini untuk biayanya sendiri Anda tidak perlu khawatir pasalnya pendaftaran nikah secara online itu gratis.