Apa itu KHITBAH? Pengeritan dan Syaratnya

Islam telah mengajarkan Sunnah rasulNya salah satunya adalah pernikahan. Menikah adalah sebuah ikatan dua insan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan suci untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran islam untuk mencapai kebahagian dunia akhirat.

Sebelum menuju ke pernikahan, tentu setiap calon pasangan harus mengerti satu sama lain atau mengenalnya namun harus di dampingi oleh mahromnya. Istilah mengenal tersebut di sebut ta’aruf. Dalam prosesnya ta’aruf di lakukan paling singkat 1 bulan saja. Jika cocok dapat melanjutkan ke proses khitbah. Lalu apa pengertian khitbah?

Apakah khitbah dengan tunangan sama?  Dari pada kamu penasaran dan sedang berusaha menuju halal yuk simak penjelasan tentang khitbah yang dilansir dari web Media islam.

Pengertian khitbah

Melakukan khitbah yaitu hukumnya boleh atau mubah. Selama sesuai dengan syariat islam. Karena khitbah suatu hal untuk mengikat wanita sebelum melakukan pernikahan.

Khitbah yaitu keluarga pria datang atau berkunjung ke rumah calon mempelai wanita untuk melakukan proses lamaran. Dari pihak pria atau diwakilkan pihak keluarga mengungkapkan tujuan dan maksud kehadiran mereka untuk mengajak si calon mempelai untuk menjalankan Sunnah rasul yaitu membangun rumah tangga.

Jika dari pihak pria sudah mengutarakan maksud dan tujuan, calon mempelai wanita hanya menjawab ‘ya’ ataupun ‘tidak’ jika telah menyetujui dan meneriam khitbah berarti bisa disebut makhthubah calon mempelai wanita telah resmi di lamar. Dan tidak dibolehkan untuk menerima lamaran pria lain.

Jika kamu telah memahami pengertiannya, tentu khitbah dengan tunangan bisa dikatakan hampir mirip. Jika tunangan sebuah proses menuju pernikahan. Namun khitbah suatu jembatan yang dianjurkan dalam agama islam untuk menuju pelaminan.

Atau pengertian khitbah lainnya yaitu, khitbah berarti meminta jika dari Bahasa, meminta atau melamar wanita untuk dijadikan pendamping. Jika dari hukum islam khitbah merupakan upaya menuju perjodohan antara pria dan wanita.

Sudah cukup jelaskan teman muslim? Namun sebelum ikhwat melakukan khitbah ada baiknya memperhatikan hal sebelumnya. Calon mempelai pria harus memperhatikan dan memahami si calon mempelai wanita. Supaya tidak ada kekeliruan atau salah paham di kemudian hari. Karena pernikahan hal yang sacral. Karena berhubungan langsung dan beribadah untuk mendapatkan ridho Allah untuk dimintai pertanggungjawaban di hari akhir kelak.

Ikhwat dan akhwat perlu memperhatikan sebelum melakukan khitbah yaitu :

Mengerti dan pernah bertemu

Maksudnya adalah, calon mempelai pria disarankan untuk mengerti dan mengetahui calon mempelai wanita. Untuk menghindari fitnah di masa depan.

Memilih pasangan sesuai anjuran rasullulah

Baik pria atau wanita, tentu wajib melihat keimanan dan ketaqwaan terhadap ajaran agamanya. Karena itu merupakan nilai utama, namun jika agamanya sudah baik dapat melihat dan memilih dari parasnya, harta dan keturunannya.

Pihak calon perempuan boleh menerima dan menolak laki-laki

Supaya tidak ada paksaan, ketika melamar calon mempelai wanita ditanyakan terlebih dahulu dan menunggu jawaban.

Calon mempelai wanita, tidak sedang proses khitbah laki-laki lain

Sudah ada hadistnya yaitu dari Ibnu Majah bahwa seorang laki-laki tidak dibolehkan melamar perempuan yang sudah dilamar.

Masa iddah wanita tidak diizinkan untuk dilamar

Jika wanita berstatus janda yang baru ditingal mati atau diceraikan. Tidak di izinkan untuk melamarnya, secara terang-terangan. Sebaiknya menunggu habis masa iddah.

Syarat syarat khitbah

Islam memperbolehkan ikhwat melakukan khitbah karena bertujuan mengetahui kerelaan, dan proses janji dan membuktikan bahwa laki-laki serius mempersunting untuk dijadikan istri.

  1. Dilakukan kepada wanita lajang atau janda.

  2. Tidak dalam masa iddah.

  3. Perempuan tersebut bukan mahram si pelamar.

  4. Perempuan sedang tidak dilamar pria lain.

Dari bacaan di atas pengertian khitbah, suatu tahapan atau proses sebelum melakukan pernikahan.